Our Story

Ngopi Tanpa Ragu, Point Coffee Raih Sertifikat Halal

Jakarta, 7 Agustus 2023 – Kini, pelanggan setia Point Coffee tidak perlu ragu mengkonsumsi semua produknya. Pasalnya, Point Coffee telah meraih sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 20 Juli 2023 lalu. Sertifikat halal bernomor ID00410005947680723 secara simbolis diserahkan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, BPJPH, Hj. Siti Aminah, M.Pd.I, kepada Senior Manager Point Coffee, Henry Ong di Point Coffee Ruko Island, Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Senin (7/8/2023).

“Kami berkomitmen untuk memastikan kehalalan produk-produk yang Point Coffee tawarkan kepada konsumen,” kata Henry.

Sertifikat Halal menjadi sebuah bukti konkret bahwa produk Point Coffee telah diproduksi sesuai dengan standar kehalalan yang ketat, sehingga memberikan kepercayaan yang lebih kepada seluruh pelanggan mengenai kualitas dan integritas produk. Sejak Maret 2023, Point Coffee melakukan serangkaian proses sertifikasi halal. Mulai dari mengimplementasikan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), hingga melalui proses audit oleh LPPOM MUI, yang bertindak sebagai Lembaga Pemeriksa Halal. 

Point Coffee – anak usaha milik Indomaret Grup, menggunakan 100% biji kopi asli Indonesia, Point Coffee hadir di lebih dari 120 kota/kabupaten. Lebih dari 1.200 outlet Point Coffee ini menyajikan produk-produk berkualitas tinggi untuk menjaga cita rasa terbaik dan konsisten. Tidak hanya menu kopi, Point Coffee juga menyajikan minuman kekinian yang digemari oleh marsyarakat seperti Frappe Series, Milk Series, Tea Series, Milik Indonesia Series dan Summer Vibe Series. Point Coffee akan terus berinovasi dan menambah varian makanan serta menambah outlet-outletnya agar semakin dekat dengan para pelanggan. 

“Selamat kepada manajemen Point Coffee atas tercapainya prestasi tersertifikasi halalnya. Tentu ini bukan perjalanan yang mudah. Namun, dengan segala komitmen dan kerja sama dari berbagai pihak, sertifikat halal dapat diraih. Kami harap perusahaan dapat terus menjaga konsistensi SJPH yang sudah diterapkan,” ujar Siti Aminah. 

Dr. Ir. Sugiarto, M.Si selaku perwakilan manajemen LPPOM MUI turut mengapresiasi komitmen serta upaya pihak tim Point Coffee dalam mendapatkan sertifikat halal. Tentu ini bukan perjalanan yang mudah. Menurutnya, hal ini tidak mungkin dicapai tanpa adanya segala komitmen dan kerja keras dari manajemen serta seluruh tim perusahaan dapat terus menjaga konsistensi SJPH yang sudah diterapkan.

“Dengan sertifikasi halal, artinya Point Coffee telah memenuhi dua hal. Pertama, kepatuhan terhadap regulasi wajib sertifikasi halal di Indonesia. Kedua, memenuhi hak konsumen, karena halal bagi konsumen muslim adalah sebuah hak yang harus dipenuhi oleh produsen. Kami juga berterima kasih dengan dipilihnya LPPOM MUI sebagai mitra Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk Point Coffee,” tutur Sugiarto.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi halal dalam produk yang dikonsumsi sehari-hari. Hal ini juga dapat meningkatkan kepercayaan para pelanggan, bahwa produk yang dikonsumsi telah melalui pengujian yang ketat dan terjamin kualitasnya. Seperti Point Coffee yang selalu berkomitmen untuk memberikan produk terbaik agar para pelanggan dapat mengkonsumsi kopi dengan aman dan nyaman. 

 

Tentang Point Coffee

Point Coffee merupakan Specialty Coffee dengan konsep “Made To Order” yang menyajikan Fresh Quality Coffee. Kami menggunakan 100% biji kopi asli Indonesia yang di Brewed oleh barista terlatih dengan menggunakan mesin kopi berstandar International. Untuk menjaga kualitas produk, kami menerapkan standar kualitas yang ketat pada biji kopi sehingga konsumen dapat selalu menikmati kopi dengan citarasa terbaik secara konsisten. Saat ini kami berhasil mencapai >1000 outlet Nasional dengan tetap menyajikan produk berkualitas tinggi dengan harga terjangkau. Selain di gerai Indomaret, Point Coffe juga memiliki outlet Stand Alone yang berada di Bali, Ambon, Tangerang, Karawang, Bogor, Jakarta, serta Yogyakarta.

 

Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah lembaga yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat halal untuk produk dan layanan yang memenuhi syarat kehalalan. BPJPH dibentuk sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

 

Documentation Video: https://www.instagram.com/p/CvqvPzzpnTA/ 

 

Find it interesting?